Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi APD

    Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan  Korupsi APD

    SUMUT-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

    Selain menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga menahan salah seorang pihak swasta/rekanan RMN dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (13/3/2024), "ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan menjelaskan, sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    "Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, ”ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan

    Dia menjelaskan, kronologi perkara bahwa pada 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

    "Dalam penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka AMH, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan, "ujarnya

    Kemudian dalam pelaksanaan RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka. Sehingga, membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

    Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5, "terangnya

    Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, menurut kajati, berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.

    Dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Lanjut ia menambahkan, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Libur Lebaran...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Warga Bahas Soal DPO Kasus Narkotika di Nagori Perlanaan
    Parkir Dekat Hotel, Mobil Dinas Camat Berastagi Disulap Jadi Plat Hitam
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024: KPU Tuntaskan 24 Kabupaten/Kota, Targetkan Rampung Hari Ini
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    KPU Sumut Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilgub 2024: Bobby Nasution-Surya Unggul Telak
    Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Pemudik Menuju Samosir, KMP Kaldera Toba Tambah Trip Balige-Onan Runggu
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Samosir
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Danlantamal I Hadiri AKRS Sambut Kemerdekaan RI Ke-79
    Danlantamal I Hadiri Sertijab Danyonmarhanlan I
    Sambut HUT ke-79 Jalasenastri, Danlantamal I Beserta Ketua Korcab I DJA I Hadiri Tatap Muka Dengan Pembina Utama dan Ketua Umum Jalasenastri
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    Ikuti Kami