Diduga Sekongkol Dengan Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

    Diduga Sekongkol Dengan Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 
    Herbert Benyamin Pasaribu menunjukan surat putusan Mahkamah Agung, Jum'at (28/4).

    MEDAN - Herbert Benyamin Pasaribu merasa tertipu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait dengan masalah sengketa tanah, Jum'at (28/4/2023) Pukul 20:12 Wib.

    Dirinya menduga adanya persengkongkolan antara Ketua PN Lubukpakam tergugat Wagimun, untuk menunda proses eksekusi tanah seluas 26 hektare, di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

    Dijelaskan, bahwa dalam kasus ini, Herbert membeli tanah tersebut pada tahun 1994 silam. 

    Setelah membeli tanah, Herbert langsung melakukan proses balik nama dalam surat tersebut.

    Berjalannya waktu, pada tahun 2006, Wagimun datang ke lokasi tanah dan menyatakan ini miliknya.

    Merasa keberatan, Herbert melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

    Masalah ini tidak berujung pada titik terang, sebab kedua belahpihak saling serang dengan menunjukkan surat kepemilikan masing-masing.

    Di mana, Wagimun melayangkan surat permohonan untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Lubukpakam yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Herbert.

    Usai dipelajari, Mahkamah Agung membatalkan permohonan Wagimun dan menghukum yang bersangkutan atas perkara ini.

    Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu mengatakan, kliennya keberatan karena tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dieksekusi oleh PN Lubukpakam.

    "Jadi, dari putusan yang ada ini, sudah inkrah sampai putusan PK Mahkamah Agung. Nah, sudah sampai putusan PK tahun 2021, bahkan Ketua PN Lubuk Pakam sudah memerintahkan pada kami melalui suratnya pada tanggal 16 November 2022 untuk membayar biaya eksekusi pengosongan, dan kami sudah bayarkan semua kewajiban-kewajiban itu, " ujar Panangian Sinambela.

    Ia mengatakan, pada bulan Februari tahun 2023, Ketua PN Lubukpakam mengirimkan surat, bahwa eksekusi ini ditunda karena putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir, yakni dilaksanakan berisi penghukuman. 

    "Padahal, jelas dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung itu menghukum termohon eksekusi membayar denda kerugian dari pemilik tanah sebesar Rp 2 Miliar rupiah. Jadi tidak ada alasan pada putusan ini, dengan menyatakan putusan deklaratoir, " terangnya. 

    Panangian Sinambela mengungkapkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada permainan.

    Pihaknya menduga, bahwa Ketua PN Lubukpakam Rosihan Zuhriah bersekongkol dengan Wagimun untuk menunda proses eksekusi tanah.

    "Kami mencurigai seperti itu. Ada permainan, antara termohon eksekusi dan PN Lubuk Pakam, " jelasnya. 

    Dirinya berharap, Ketua PN Lubukpakam segera mengeksekusi dan sekaligus mohon perhatian dari Ketua Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung. 

    "Sudah lengkap, sudah menang, sudah ada putusan eksekusi, sudah kasasi, klien kami menang, dia PK tetap klien kita menang. Jadi harapan kami, segeralah ini dieksekusi. Kami mohon juga perhatian Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung, karena kalau sudah begini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung, " tegasnya.

    Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Zuhriah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular menyatakan, dia sedang tidak memegang data perkara tersebut.

    "Saya sedang di jalan, saya tidak pegang datanya, " ujarnya sambil mengakhiri telepon awak media. (Alam/tim)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Temui Menpora, Musa Rajekshah dan IMI Sumut...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    Warga Bahas Soal DPO Kasus Narkotika di Nagori Perlanaan
    Parkir Dekat Hotel, Mobil Dinas Camat Berastagi Disulap Jadi Plat Hitam
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Pemudik Menuju Samosir, KMP Kaldera Toba Tambah Trip Balige-Onan Runggu
    Jelang Libur Nataru 2024-2025, PPSU Siap Layani Mudik di Lintasan Tigaras-Simanindo dan KMP Sumut Berlayar Hingga Dini Hari
    KPU Sumut Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilgub 2024: Bobby Nasution-Surya Unggul Telak
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Samosir
    Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024: KPU Tuntaskan 24 Kabupaten/Kota, Targetkan Rampung Hari Ini
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Danlantamal I Hadiri AKRS Sambut Kemerdekaan RI Ke-79
    Danlantamal I Hadiri Sertijab Danyonmarhanlan I
    Sambut HUT ke-79 Jalasenastri, Danlantamal I Beserta Ketua Korcab I DJA I Hadiri Tatap Muka Dengan Pembina Utama dan Ketua Umum Jalasenastri
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    Ikuti Kami