Cabut Perkara, Penyidik Polrestabes Medan Minta 6.5 Juta Rupiah

    Cabut Perkara, Penyidik Polrestabes Medan Minta 6.5 Juta Rupiah
    Kasus penggelapan di Polrestabes Medan, Pelaku dan penadah tidak dapat ditangkap, pelapor cabut perkara diduga dimintai uang sebesar 6.5 Juta rupiah, Senin (4/12).

    MEDAN - Kabar tak sedap menimpa Polrestabes Medan. Pasalnya, warga yang hendak mencabut laporan pengaduan terkait penggelapan kendaraan bermotor diduga dipungut biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.

    Posma (49), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya melaporkan kasus penggelapan kendaraan ke Polrestabes Medan.

    Hal itu dijelaskan dalam STTLP bernomor B/2868/Vlll/YAN 2, 5/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 10:48 Wib.

    Awalnya, Posma meminjamkan mobil kepada Ricky Hanafi, mobil itu rencananya digunakan oleh Ricky untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Padang, Sumatera Barat.

    Mobil Toyota Agya warna silver metalik itu dipinjam Ricky pada tanggal 11 Juni 2023. Merasa mobil yang dipinjam Ricky tak kunjung dikembalikan, lantas Rosma membuat laporan ke Polrestabes Medan.

    Dalam proses penyelidikan, Personil Polrestabes Medan menemukan mobil yang dilaporkan Posma disekitar Jalan Masjid Taufik.

    Herannya, dalam menemukan mobil tersebut, pihak Polrestabes Medan tidak berhasil mengamankan pelaku penggelapan maupun penadahnya.

    Singkat cerita, Pelapor atas nama Rosma lantas ingin mencabut laporan nya yang dibuat di Polrestabes Medan.

    Pencabutan laporannya dipersulit oleh oknum Polrestabes Medan dan diduga untuk melancarkan urusan pencabutan berkas perkara diduga harus membayar biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.

    "Dia bilang 6 juta untuk Kanit, dan untuk penyidik sendiri minta 1 juta, tapi saya tidak punya, saya hanya punya 500 ribu, " ungkap ER, Senin (4/11).

    Dijelaskan ER, uang kutipan tersebut guna untuk meminta tanda tangan Kanit Polrestabes Medan. Cabut perkaranya sendiri sudah diajukan pada tanggal 1 Desember 2023.

    Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza belum memberikan tanggapannya terkait dugaan permintaan uang sebesar 6, 5 juta rupiah untuk memuluskan pencabutan perkara.

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Natal 2023...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP
    Warga: Bandar Judi Di Marelan Poin Sudah Berikan Upeti ke Polres Pelabuhan Belawan
    Judi Meja Tembak Ikan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan Legal, Bandar Inisial ASN Bayar Upeti
    Didampingi Sejumlah Tokoh, H. Zonny Waldi Daftar ke Partai Keadilan Sejahtera
    Buka PIISU ke-10 di Istana Maimon Medan, Pj Gubernur Sumut Dukung Program ‘Net Zero Emissions
    Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Daftar ke KPU Melalui Jalur Independen
    Miliki Serbuk Kristal 16.20 dan 0.17 Gram, RR dan TD Diamankan Satuan Narkoba Simalungun di Huta Borno Terminal Sosor Saba
    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun
    Wakil Bupati Sambut Baik Kehadiran Commander Of 2nd People Defence Force AD Singapore di Samosir
    Ribuan Wisatawan Nyeberang Aman dan Lancar, Dua Legislator Sumut Apresiasi Layanan dan Kinerja ASDP Cabang Danau Toba
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    Pertanyakan Netralitas Penyelenggara Pemilihan Umum, KMPD dan PKSS Gelar Aksi Unjuk Rasa di KPU Simalungun
    Jelang Nataru 2023-2024, Pj Gubernur Sumut Minta Ketersediaan Pasokan BBM dan LPG Terjamin
    H-2 Penyeberangan Pelabuhan Ferry Jurusan Tigaras-Simanindo Alami Peningkatan, KSOPP Danau Toba Lakukan Pengawasan
    Pangdam I/BB Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 19 Perwira Periode 1 April 2023

    Ikuti Kami