Bareskrim Polri Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Amrick Singh

    Bareskrim Polri Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Terhadap Amrick Singh

    MEDAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari BG terkait dugaan penggelapan dengan terlapor Amrick Singh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

    Surat Bareskrim tersebut dikeluarkan pada 10 Februari 2023, setelah dilakuan gelar perkara khusus terhadap laporan dari BG.

    "Bahwa perbuatan tersangka Amrick bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, " tulis surat Bareskrim tersebut, yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjend Iwan Kurniawan SIK MSi.  

    Dalam surat tersebut juga tertera, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Penyidikk untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 15 April 2021.

    "Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasi saudara, " tutup dalam surat tersebut.

    Sebelumnya ramai diberitakan, bahwasanya Amrick Singh telah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan Polda Sumut sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Amrick Singh sejak tertanggal 23 Desember 2022.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi pun membenarkan DPO tersangka Amrick Singh tersebut. 

    "Iya benar, sudah diterbitkan itu, DPO dia (Amrick Singh) kan, iya sudah, " jawab Kombes Hadi Wahyudi.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kemacetan saat Event F1 H2O,...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    Warga Bahas Soal DPO Kasus Narkotika di Nagori Perlanaan
    Parkir Dekat Hotel, Mobil Dinas Camat Berastagi Disulap Jadi Plat Hitam
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    KPU Sumut Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilgub 2024: Bobby Nasution-Surya Unggul Telak
    Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Pemudik Menuju Samosir, KMP Kaldera Toba Tambah Trip Balige-Onan Runggu
    Jelang Libur Nataru 2024-2025, PPSU Siap Layani Mudik di Lintasan Tigaras-Simanindo dan KMP Sumut Berlayar Hingga Dini Hari
    Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah
    Lomba Solu Bolon Turut Meriahkan Aquabike 2024 dan Berhasil Pukau Para Rider dan Wisatawan di Samosir
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Danlantamal I Hadiri AKRS Sambut Kemerdekaan RI Ke-79
    Danlantamal I Hadiri Sertijab Danyonmarhanlan I
    Sambut HUT ke-79 Jalasenastri, Danlantamal I Beserta Ketua Korcab I DJA I Hadiri Tatap Muka Dengan Pembina Utama dan Ketua Umum Jalasenastri
    Peraih Penghargaan Dari FBI Amerika Serikat Jabat Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi Torehkan Segudang Prestasi
    DPP Partuha Maujana Simalungun dan Himapsi Tegaskan Tanah Simalungun Milik 7 Kerajaan dan Tidak Ada Tanah Adat

    Ikuti Kami